Januari 14, 2026

Skandal Korupsi Aluminium Inalum: Dirut PT PASU Ditahan, Negara Rugi Rp133,4 Miliar

SNANEPAPUA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara secara resmi menetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang melibatkan PT Inalum. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait adanya penyimpangan dalam proses transaksi komoditas strategis tersebut.

Tersangka yang merupakan petinggi dari perusahaan swasta mitra tersebut langsung dilakukan penahanan oleh pihak berwenang demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan hasil industri milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya memberikan keuntungan bagi kas negara.

Berdasarkan laporan hasil audit, praktik lancung dalam penjualan aluminium ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar, sebuah angka yang dinilai sangat mengganggu stabilitas finansial perusahaan plat merah yang bersangkutan serta berdampak pada penerimaan negara.

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal, yang ikut memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam skema penjualan tersebut.

Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani masa penahanan pertama selama proses hukum berlangsung. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri agar senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menjauhi praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua