Januari 7, 2026

Skandal Hukum Global: Benarkah AS Melakukan ‘Penculikan’ Terhadap Kedaulatan Venezuela?

SNANEPAPUA.COM – Dunia internasional saat ini tengah diguncang oleh sebuah peristiwa yang dinilai sebagai preseden buruk bagi tatanan hukum global. Serangan Amerika Serikat terhadap Venezuela yang berujung pada penangkapan paksa pemimpin negara tersebut memicu perdebatan sengit mengenai kedaulatan sebuah bangsa di mata hukum internasional yang seharusnya bersifat netral.

Banyak pengamat dan pakar hukum menilai bahwa tindakan militer serta politik yang diambil oleh Washington tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Alih-alih mengikuti prosedur diplomatik atau mekanisme hukum internasional yang berlaku, langkah ini dipandang sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh negara adidaya yang mengabaikan norma-norma kedaulatan negara lain.

Fenomena ini sering disebut sebagai bentuk nyata dari kekuasaan yang ‘menculik’ hukum. Di mana kekuatan militer dan pengaruh politik digunakan untuk melegitimasi tindakan yang secara mendasar melanggar piagam PBB. Hal ini menciptakan kekhawatiran mendalam bahwa hukum internasional kini hanya menjadi alat bagi mereka yang memiliki kekuatan lebih besar untuk menekan pihak yang lebih lemah.

Dampak dari peristiwa ini sangat luas, tidak hanya bagi stabilitas di kawasan Amerika Latin, tetapi juga bagi kepercayaan negara-negara berkembang terhadap sistem keadilan global. Jika tindakan agresif seperti ini dibiarkan tanpa adanya kritik keras atau konsekuensi hukum, maka konsep kedaulatan negara akan menjadi sangat rapuh dan mudah dimanipulasi oleh kepentingan politik tertentu.

Hingga saat ini, komunitas internasional masih terus memantau perkembangan situasi dan menunggu respons resmi dari organisasi-organisasi dunia. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat global bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung bagi semua bangsa, bukan sekadar instrumen kekuasaan yang bisa ditekuk demi kepentingan sepihak.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua