Januari 9, 2026

Skandal Besar Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

SNANEPAPUA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Kasus yang menjerat tokoh sentral pendidikan Indonesia ini berfokus pada periode pelaksanaan program antara tahun 2019 hingga 2022. Selama kurun waktu tersebut, pengadaan perangkat teknologi untuk berbagai sekolah di seluruh pelosok Indonesia diduga kuat mengalami penyimpangan serius yang mengakibatkan kebocoran dana negara dalam jumlah masif.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa terdapat berbagai ketidaksesuaian dalam proses tender hingga realisasi distribusi perangkat tersebut di lapangan. Nilai kerugian sebesar Rp2,1 triliun itu dihitung berdasarkan hasil audit mendalam terhadap anggaran besar yang dialokasikan untuk memodernisasi infrastruktur pendidikan di tanah air melalui pengadaan laptop massal.

Program digitalisasi pendidikan sejatinya merupakan salah satu kebijakan unggulan Nadiem saat menjabat sebagai menteri untuk memperkecil kesenjangan akses teknologi di sekolah. Namun, dalam implementasinya, ditemukan banyak kejanggalan mulai dari spesifikasi barang yang tidak sesuai standar hingga dugaan penggelembungan harga yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di meja hijau untuk membuktikan keterlibatan lebih jauh serta menelusuri aliran dana dari kerugian negara tersebut. Publik kini menanti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap kepercayaan masyarakat pada integritas birokrasi pendidikan di Indonesia.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua