SNANEPAPUA.COM – Persidangan mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda pembuktian. Namun, dalam proses hukum tersebut, pihak tergugat atau kubu Jokowi dilaporkan belum dapat menunjukkan dokumen ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam lanjutan sidang gugatan yang menarik perhatian publik luas. Pengacara yang mewakili pihak Jokowi memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik absennya dokumen fisik yang menjadi inti dari perselisihan hukum tersebut dalam persidangan di Solo.
Menurut keterangan tim hukum, kendala utama yang menyebabkan ijazah asli tersebut belum bisa dihadirkan adalah karena dokumen tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Keberadaan dokumen di tangan kepolisian tersebut berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan atau prosedur hukum lain yang tengah berlangsung di Jakarta.
Meskipun dokumen fisik belum berada di ruang sidang, tim hukum menegaskan bahwa hal ini merupakan kendala administratif dan teknis semata. Mereka memastikan bahwa ijazah tersebut ada dan sah, namun memerlukan waktu untuk koordinasi pengambilan dokumen dari pihak kepolisian guna dibawa ke persidangan di PN Solo.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perbincangan. Majelis hakim dan pihak penggugat masih menunggu kehadiran bukti otentik tersebut untuk melanjutkan proses verifikasi lebih mendalam dalam agenda persidangan berikutnya.
Editor: SnanePapua
