Januari 10, 2026

Satgas PKH Beri Peringatan Keras: Perusahaan Sawit dan Tambang Bandel Segera Lunasi Denda!

SNANEPAPUA.COM – Satuan Tugas Peningkatan Kepatuhan Hukum (Satgas PKH) secara resmi melayangkan ultimatum keras terhadap sejumlah korporasi besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hingga kini belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas berbagai pelanggaran operasional yang dilakukan.

Ketua Satgas PKH menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata kelola lahan dan lingkungan hidup. Ketidakpatuhan ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.

Sejumlah perusahaan yang menjadi target ultimatum ini diduga telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penggunaan lahan di luar konsesi hingga ketidaksesuaian laporan produksi tahunan. Meskipun proses audit mendalam telah selesai dan besaran denda telah dikomunikasikan secara resmi, respons dari pihak korporasi dianggap masih sangat lamban dan tidak menunjukkan itikad baik untuk patuh pada aturan.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan denda tersebut tetap tidak dibayarkan, Satgas PKH mengancam akan mengambil langkah hukum yang lebih drastis dan komprehensif. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pencabutan izin operasional secara permanen, pembekuan aset perusahaan, hingga kemungkinan penuntutan secara pidana bagi jajaran direksi yang terbukti sengaja mengabaikan kewajiban hukum tersebut.

Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia agar senantiasa tunduk pada regulasi yang berlaku. Transparansi dan kepatuhan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sektor industri ekstraktif demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan jangka panjang.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua