Januari 9, 2026

Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Dua Bos Sritex Tegas Tolak Dakwaan Korupsi Kredit

SNANEPAPUA.COM – Dua petinggi utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, secara resmi menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terbaru. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang melibatkan nilai kerugian negara yang sangat signifikan.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua bos tekstil ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1,35 triliun. Kasus ini bermula dari adanya dugaan ketidakberesan dalam proses permohonan hingga pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan hukum yang berlaku.

Merespons tuduhan tersebut, pihak terdakwa melalui tim hukumnya menyatakan tidak menerima poin-poin dakwaan yang disusun oleh jaksa. Mereka berargumen bahwa ada kekeliruan dalam interpretasi fakta-fakta bisnis dan prosedur perbankan yang terjadi di lapangan, sehingga dakwaan tersebut dinilai tidak berdasar dan perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian.

Persidangan ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Sritex sebagai salah satu pilar industri tekstil terbesar di Indonesia yang mempekerjakan ribuan karyawan. Munculnya kasus hukum yang menjerat para petingginya dikhawatirkan dapat memberikan dampak psikologis terhadap stabilitas perusahaan dan kepercayaan para pemangku kepentingan di sektor industri nasional.

Ke depannya, majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lebih rinci. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil guna mengungkap kebenaran materiil di balik dugaan kerugian negara yang tengah dipersoalkan tersebut.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua