Januari 12, 2026

Resmi! KPK Tak Lagi Pamerkan Wajah Tersangka ke Publik, Ternyata Ini Alasannya Menurut KUHAP

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menerapkan kebijakan baru dalam setiap sesi konferensi pers terkait penanganan perkara korupsi. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk tidak lagi menampilkan sosok tersangka secara langsung ke hadapan publik maupun media massa, sebuah langkah yang memicu perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Perubahan prosedur ini dilakukan bukan tanpa alasan yang mendasar. KPK menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menandai pergeseran gaya komunikasi publik KPK yang sebelumnya rutin memperlihatkan tersangka yang telah mengenakan rompi oranye dalam setiap rilis kasus.

Dalam penjelasannya, dasar hukum yang digunakan berkaitan erat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Meskipun seorang individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, proses hukum yang adil tetap harus dikedepankan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia hingga adanya putusan inkrah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga martabat individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, publik tetap menuntut transparansi penuh dari KPK dalam setiap penanganan kasus besar agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air tidak luntur akibat perubahan teknis ini.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, sesi rilis kasus oleh KPK ke depannya akan lebih difokuskan pada pemaparan konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang ditemukan. Masyarakat diminta untuk tetap mengawal setiap proses hukum yang berjalan tanpa harus melihat eksploitasi visual terhadap para pihak yang sedang berperkara di gedung merah putih.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua