Januari 8, 2026

Resmi Berlaku! Simak Penjelasan Lengkap Kementerian Hukum Mengenai Aturan Baru KUHP dan KUHAP

SNANEPAPUA.COM – Kementerian Hukum secara resmi memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang telah mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 2 Januari 2026. Langkah sosialisasi ini diambil guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai berbagai pasal krusial yang sebelumnya sempat memicu diskusi luas di ruang publik.

Penjelasan tersebut mencakup berbagai aspek perubahan hukum yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Fokus utama dari sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian adalah untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan warga negara. Hal ini dianggap sangat penting untuk mencegah terjadinya misinterpretasi dalam penerapan aturan baru tersebut di lapangan, sehingga kepastian hukum dapat terjamin bagi semua pihak.

Salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan dalam KUHP baru ini adalah mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Kementerian Hukum menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menjaga marwah institusi negara tanpa bermaksud memberangus kebebasan berpendapat yang bersifat kritik konstruktif. Batasan antara kritik yang membangun dan penghinaan yang menyerang martabat pribadi diperjelas dalam regulasi ini guna menghindari pasal karet.

Selain masalah penghinaan presiden, tata cara penyampaian aspirasi melalui demonstrasi juga menjadi poin penting yang diatur secara lebih spesifik. Pemerintah menekankan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat tetap dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat luas, serta stabilitas keamanan nasional.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif mempelajari poin-poin perubahan ini agar dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh di mata hukum yang baru. Transparansi dari Kementerian Hukum diharapkan dapat memperlancar masa transisi hukum nasional ini.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua