SNANEPAPUA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Pers terkait penangkapan seorang pria berinisial R yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis. Langkah ini diambil guna memberikan klarifikasi mengenai status hukum yang bersangkutan dalam kasus dugaan pembakaran kantor sebuah perusahaan tambang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap R sama sekali tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik atau profesinya sebagai wartawan. Penangkapan tersebut murni didasarkan pada bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan langsung dalam aksi anarkis yang merugikan fasilitas publik dan swasta tersebut.
Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan bahwa koordinasi dengan Dewan Pers merupakan bentuk transparansi dan penghormatan terhadap Undang-Undang Pers. Polri ingin memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak disalahartikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap insan pers, mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan berada di luar koridor jurnalistik.
Kasus pembakaran kantor tambang ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena memicu ketegangan di wilayah terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, R diduga berada di lokasi kejadian dan memiliki peran dalam peristiwa pembakaran tersebut, sehingga penyidik merasa perlu melakukan penahanan untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta baru di lapangan.
Saat ini, Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi lainnya. Dengan adanya surat resmi kepada Dewan Pers, diharapkan sinergi antara kepolisian dan lembaga pers tetap terjaga, sembari memastikan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa memandang latar belakang profesi jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Editor: SnanePapua
