Juli 4, 2025

Polresta Sorong Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Antarkota, Empat Tersangka Diamankan

SnanePapua, Sorong– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Sorong berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan sepanjang akhir Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Jumad, 04/07/2025, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana membeberkan penangkapan empat tersangka kurir dan pengedar, serta menyita total puluhan kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SA, seorang kurir yang tiba dari Jayapura menggunakan kapal KM Dorolonda. SA diamankan pada 24/05/2025 pukul 12.30 WIT di Pelabuhan Sorong, setelah sebelumnya tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat.

Dari SA, petugas menyita tiga karung ukuran 10kg berisi ganja yang dikemas dalam kulbox besar warna putih dan tiga kantong plastik besar warna hitam. Nilai ganja tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta dengan berat 3,4 Kg.

“Ini beratnya 3,4 kg, ini ditaksir kurang lebih senilai 200 juta,” ungkap Kapolresta Sorong

SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal ditambah sepertiga.

Tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka merupakan kurir yang tiba dari Jayapura pada 30/05/2025 menggunakan KM Gunung Dempo. Mereka adalah IAN dan AM, yang ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di area Pelabuhan Pelni, Sorong.

“Penangkapannya hanya lebih dari 10 menit. Karena yang satu sudah ditangkap, yang kedua ini langsung diamankan juga,” jelasnya.

Tersangka IAN diamankan pada pukul 22.00 WIT dengan barang bukti tiga bungkus plastik besar warna kuning berisi ganja, satu tas ransel merah, dan satu lakban coklat. Tak lama kemudian, AM ditangkap dengan barang bukti enam bungkus ganja, satu tas noken hitam, kantong plastik merah, tiket kapal Jayapura–Sorong, dan lakban coklat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Selanjutnya tim gabungan dari Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota juga menangkap tersangka YR alias Jack di rumahnya. Ia diduga sebagai pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang disita meliputi enam bungkus ganja dalam berbagai ukuran, satu lintingan ganja siap pakai, plastik merah, uang tunai sebesar Rp6,5 juta, serta satu unit ponsel.

“Uang Rp6.500.000 itu hasil penjualan dari ganja tersebut,” ungkapnya.

YR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi juga mengumumkan tengah memburu seorang tersangka lain berstatus DPO berinisial CK, yang diduga sebagai bandar utama jaringan ganja tersebut.

“Peran dari DPO ini adalah sebagai bandar yang memasok narkotika. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami terus melaksanakan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sorong. Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” tutupnya.