September 20, 2024

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Seorang Pemuda di Kota Sorong

SORONG – Jajaran Kepolisian Polresta Sorong Kota berhasil  menangkap pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban bernama Johanis Sihombing (19).

Kejadian penganiayaan hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia tersebut sempat membuat geger warga kota Sorong, Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya.

Kejadian itu terjadi di  Klademak Jl. Ahmad Yani atau tepatnya di halte Ramaya, Kota Sorong pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIT.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RK (20) ditangkap Polisi pada Selasa (17/9) di kediamannya di Jl. Wijaya Kususma, Komplek Kamnas dua hari setelah kejadian tersebut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada wartawan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada malam kejadian korban dan temannya berinisial

TA sedang mengendarai motor menuju pelabuhan untuk menjemput sodaranya.Kemudian lanjut Happy, pada pukul 01.45 WIT, setelah menjemput sodaranya, korban hendak kembali ke rumahnya yang berada di Km.12 menggunakan sepeda motor tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan kayu balok.

Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Terhadap Korban JS.

“Akibat penyerangan itu, korban terjatuh dan mengalami luka dibagian kepala dan dada. Korban sempat menyelamatkan diri tapi kemudian langsung jatuh di depan bank Papua,” Jelas Happy.

Dikatakan Happy, saat kejadian itu, teman korban yang selamat kemudian melarikan diri dan melapor ke SPKT  Setelah menerima laporan dari teman korban, polisi langsung meluncur dan membawa korban ke Rumah Sakit Mutiara. Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti Berupa Satu Unit Sepeda Motor Milik Korban JS.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebilah kayu yang di duga digunakan sebagai senjata untuk menyerang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” Bebernya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman 7 tahun penjara.