SNANEPAPUA.COM – Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pencucian uang skala besar yang melibatkan jaringan judi online lintas situs. Dalam pengungkapan terbaru, aparat menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perusahaan-perusahaan “hantu” ini diketahui menjadi muara bagi aliran dana dari sedikitnya 21 situs judi online yang beroperasi secara ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan transaksi haram tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan bisnis yang sah guna menghindari pengawasan otoritas keuangan.
Nilai uang yang berhasil diidentifikasi dalam rekening-rekening perusahaan fiktif tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp59 miliar. Polisi mensinyalir jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total perputaran uang judi online yang jauh lebih besar, mengingat pola penyebaran dana yang sangat sistematis dan terorganisir.
Penemuan ini merupakan bagian dari upaya masif Polri dalam memberantas ekosistem perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Petugas kini tengah melacak aktor intelektual di balik pendirian belasan perusahaan cangkang tersebut guna memutus rantai distribusi keuangan mereka yang selama ini sulit terdeteksi.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar judi online di Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema penampungan dana ilegal ini secara lebih komprehensif.
Editor: SnanePapua
