Januari 9, 2026

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Menkum Beri Penjelasan Soal Meme dan Kritik

SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum (Menkum) memberikan penjelasan mendalam terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana bagi penghina Presiden, Wakil Presiden, hingga lembaga negara. Aturan ini kembali menjadi sorotan publik mengingat pasal serupa sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada versi KUHP lama, sehingga memicu perdebatan mengenai kepastian hukum dan demokrasi.

Kehadiran pasal-pasal ini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat, terutama mengenai batasan tipis antara kritik yang membangun dengan penghinaan yang dapat dipidana. Banyak pihak, terutama aktivis hak asasi manusia, mengkhawatirkan bahwa pasal ini berpotensi menjadi ‘pasal karet’ yang dapat digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi warga negara di muka umum.

Salah satu isu spesifik yang menjadi perhatian publik adalah penggunaan stiker atau meme di media sosial yang sering kali menggunakan wajah pejabat negara sebagai objek kreativitas. Menkum menegaskan bahwa tidak semua penggunaan meme dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Penegakan hukum akan sangat bergantung pada ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) serta apakah konten tersebut mengandung unsur penghinaan yang menyerang harkat dan martabat secara personal.

Pemerintah berargumen bahwa perlindungan terhadap martabat kepala negara dan lembaga negara sangat penting untuk menjaga wibawa institusi negara. Kendati demikian, pemerintah berjanji bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan selektif. Hal ini dimaksudkan agar penegakan pasal tersebut tidak mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemerdekaan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi.

Meskipun penjelasan resmi telah diberikan, tantangan hukum diprediksi akan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil. Para pakar hukum tata negara terus mendorong adanya parameter yang lebih rigid dan jelas agar implementasi pasal ini tidak menyasar kritik sah terhadap kebijakan pemerintah. Diskursus ini menunjukkan betapa krusialnya keseimbangan antara penghormatan terhadap institusi negara dan hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua