SNANEPAPUA.COM – Langkah hukum baru kini diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya dilaporkan telah secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice guna menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur peradilan formal.
Pengajuan permohonan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus ini telah bergulir cukup lama dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pendekatan restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai perdamaian.
Hingga saat ini, proses pengajuan tersebut masih terus dipantau oleh otoritas hukum terkait. Pihak berwenang menyatakan bahwa kelanjutan dari permohonan ini sangat bergantung pada kesepakatan serta kerelaan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam meja mediasi.
Kasus yang bermula dari tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikan milik Jokowi ini memang sempat memicu tensi tinggi di ranah publik. Melalui langkah hukum terbaru ini, diharapkan adanya titik terang yang dapat meredakan polemik berkepanjangan tersebut melalui jalur yang lebih humanis dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.
Meskipun upaya perdamaian telah diajukan, publik masih menunggu respons dari pihak-pihak terkait mengenai apakah mediasi ini akan membuahkan hasil atau justru berlanjut ke tahap hukum berikutnya. Keberhasilan langkah ini dipandang akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus sensitif yang melibatkan tokoh nasional di Indonesia.
Editor: SnanePapua
