Juli 27, 2024

Pejabat Daerah yang Mencalonkan Diri Sebagai Cakada Wajib Tanggalkan Fasilitas Negara

Sorong, SNANE PAPUABadan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Papua Barat Daya mengingatkan semua pihak kaitan dengan telah dimulainya tahapan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 pada tanggal 5-19 Mei 2024 yang dimulai dengan dibukanya pendaftaran bagi calon perseorangan untuk Pilkada 2024 sebagaimana jadwal dan tahapan pada lampiran PKPU nomor 2 Tahun 2024.

Kaitan dengan hal tersebut Ketua BAWASLU Papua Barat Daya, Fairli Sampetoding Rego mengimbau kepada seluruh Pengawas pemilu di Papua Barat Daya untuk melakukan langkah pengawasan preventif dalam pencegahan dan represif dalam penindikan jika ditemui pelanggaran.

” Kami berharap pemangku kepentingan pada penyelenggara pemerintahan, pada tahapan pilkada mari bersama-sama penyelenggara pemilu, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat tentang pentingnya pilkada yang bersih dari isu politik identitas, kami berharap pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu” tegas Fairli dalam imbauan menjelang Pemilu Kepala Daerah.

Fairli menyinggung adanya safari pada momen Pilkada oleh pejabat-pejabat daerah di Papua Barat Daya yang menggunakan dan memanfaatkan kendaraan (mobil,red) dinas untuk lakukan safari bakal calon Pilkada 2024, sebab agenda tersebut mengarah kepada kepentingan pribadi dan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2023, tentang Etika ASN.

” Kita ketahui bahwa syarat status ASN maju Pilkada dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, harus mengundurkan diri dan merujuk pada UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti” lanjut Fairli.

Imbauan BAWASLU Papua Barat Daya ini cukup beralasan, pasalnya mulai banyak pejabat daerah khususnya yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pemilu Kepala Daerah masih menggunakan fasilitas negara untuk menunjang aktivitas menuju bakal calon kepala daerah berdasarkan dengan tupoksi jabatan yang masih diemban, oleh karena itu BAWASLU mengingatkan agar kaitan dengan imbauan tersebut dapat dipatuhi seluruh bakal calon kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *