SNANEPAPUA.COM – Tindakan Amerika Serikat yang berupaya melakukan penangkapan atau dugaan penculikan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, menuai kritik tajam dari para ahli hukum internasional. Meskipun AS mendasarkan tindakannya pada dakwaan hukum domestik, para pakar menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan sebuah negara yang berdaulat.
Menurut pelapor khusus PBB yang memberikan keterangan kepada Al Jazeera, sebuah negara secara hukum tidak memiliki wewenang untuk menegakkan hukum domestiknya di wilayah negara lain tanpa adanya persetujuan resmi dari otoritas setempat. Prinsip kedaulatan negara merupakan fondasi utama dalam hubungan internasional yang tidak boleh dilanggar, bahkan dengan alasan penegakan hukum pidana sekalipun.
Kontroversi ini mencuat setelah ketegangan antara Washington dan Caracas semakin memanas, di mana Amerika Serikat terus menekan pemerintahan Maduro melalui berbagai sanksi ekonomi dan dakwaan hukum. Para ahli berpendapat bahwa upaya ekstrateritorial semacam ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola hukum global, di mana negara-negara tertentu merasa berhak mengabaikan batas-batas yurisdiksi nasional demi kepentingan politik mereka.
Lebih lanjut, para analis hukum menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum lintas negara harus melalui mekanisme kerja sama internasional yang sah, seperti perjanjian ekstradisi atau melalui bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance). Tanpa mekanisme resmi tersebut, tindakan penangkapan paksa di wilayah asing dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang merusak stabilitas diplomatik antarnegara di panggung dunia.
Hingga saat ini, komunitas internasional terus memantau perkembangan situasi ini dengan saksama. Banyak pihak menyerukan agar penyelesaian konflik politik antara Amerika Serikat dan Venezuela dilakukan melalui jalur diplomasi dan dialog yang konstruktif, alih-alih menggunakan tindakan sepihak yang melanggar norma-norma hukum internasional yang telah disepakati bersama selama berdekade-dekade.
Editor: SnanePapua
