Januari 9, 2026

Operasi Senyap! AS Sita Dua Kapal Tanker ‘Shadow Fleet’ Terkait Minyak Venezuela

SNANEPAPUA.COM – Pemerintah Amerika Serikat melakukan tindakan tegas dengan menyita dua kapal tanker yang dikenal sebagai bagian dari ‘shadow fleet’ atau armada bayangan. Kapal-kapal ini diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perdagangan minyak ilegal asal Venezuela yang saat ini berada di bawah sanksi internasional berat.

Operasi penyitaan tersebut dilakukan oleh pasukan khusus Amerika Serikat dalam sebuah misi fajar yang terkoordinasi dengan sangat ketat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, unit-unit taktis AS berhasil menaiki dan mengambil alih kendali kapal-kapal tersebut sebelum matahari terbit untuk menghindari resistensi maupun pelarian.

Lokasi operasi mencakup dua titik strategis di perairan internasional, yakni di kawasan Samudra Atlantik Utara dan Laut Karibia. Kedua wilayah ini selama ini memang dikenal sebagai jalur perlintasan utama bagi kapal-kapal pengangkut komoditas energi yang mencoba menghindari deteksi otoritas maritim dunia.

Fenomena ‘shadow fleet’ sendiri merujuk pada kapal-kapal yang sering kali mematikan sistem pelacakan otomatis (AIS) mereka dan memalsukan identitas untuk menghindari sanksi ekonomi. Praktik ini biasanya digunakan oleh negara-negara yang terkena embargo untuk tetap bisa mengekspor sumber daya alam mereka ke pasar gelap internasional guna mendanai rezim yang berkuasa.

Langkah berani Washington ini dipandang sebagai upaya untuk memperketat tekanan ekonomi terhadap pemerintahan di Caracas. Dengan menyita aset-aset transportasi minyak ini, Amerika Serikat berharap dapat memutus rantai pasokan keuangan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional dan kebijakan luar negeri mereka.

Hingga saat ini, proses hukum terkait penyitaan kedua kapal tersebut masih terus berjalan di pengadilan Amerika Serikat. Keberhasilan operasi ini juga memberikan pesan kuat kepada pelaku industri maritim global mengenai risiko besar yang dihadapi jika terlibat dalam aktivitas perdagangan yang melanggar sanksi internasional.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua