SNANEPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Kakek Masir, terdakwa dalam kasus pencurian burung di kawasan konservasi. Majelis hakim secara resmi menyatakan sang kakek bersalah atas tindakannya mengambil satwa dari alam liar tanpa izin yang sah dari otoritas terkait.
Dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari kepada Kakek Masir. Putusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum selama proses hukum berjalan.
Kakek Masir terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri sebanyak lima ekor burung jenis cendet. Mirisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan di dalam area Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, yang merupakan wilayah yang sangat dilindungi oleh negara guna menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Tindakan mengambil satwa dari dalam taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi konservasi sumber daya alam hayati. Meskipun terdakwa sudah berusia lanjut, penegakan hukum tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi satwa liar yang berada di kawasan lindung agar tetap terjaga dari aktivitas ilegal.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perburuan atau pengambilan satwa secara ilegal, terutama di kawasan hutan lindung. Kesadaran akan pentingnya menjaga alam harus terus ditingkatkan demi keseimbangan lingkungan di masa depan.
Editor: SnanePapua
