Januari 9, 2026

Menteri HAM Natalius Pigai Mengaku Belum Baca Aturan Demo di KUHP Baru, Soroti Minimnya Pelibatan

SNANEPAPUA.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pernyataan mengejutkan terkait regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pigai secara terbuka mengakui bahwa dirinya belum membaca secara mendalam Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang kewajiban melapor kepada pihak kepolisian bagi masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

Pengakuan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap implementasi KUHP baru yang dinilai beberapa pihak berpotensi membatasi ruang demokrasi. Menurut Pigai, ketidaktahuannya terhadap detail pasal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan mencerminkan adanya celah dalam proses koordinasi antarlembaga negara saat penyusunan draf regulasi tersebut berlangsung.

Lebih lanjut, Pigai menilai bahwa penyusunan KUHP baru tersebut sangat minim melibatkan Kementerian HAM. Hal ini dianggap sebagai catatan penting, mengingat pasal-pasal yang berkaitan dengan aksi massa dan penyampaian pendapat di muka umum bersinggungan langsung dengan hak dasar warga negara yang seharusnya menjadi domain pengawasan kementeriannya.

Pasal 256 dalam KUHP baru memang menjadi perdebatan hangat karena memuat sanksi bagi penyelenggara unjuk rasa yang tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pigai menekankan bahwa ke depannya, kementerian yang ia pimpin harus memiliki peran yang lebih strategis dalam setiap perumusan kebijakan yang berdampak pada hak asasi masyarakat luas agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Menteri HAM berkomitmen untuk segera meninjau kembali aturan-aturan dalam KUHP yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia berharap adanya sinkronisasi yang lebih baik antara penegakan hukum dan perlindungan hak berekspresi agar tidak terjadi benturan di lapangan yang dapat merugikan masyarakat sipil dalam menyuarakan aspirasinya.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua