Januari 9, 2026

Menkum Tegaskan Kritik Bukan Pidana: Simak Penjelasan Lengkap Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kebebasan berpendapat.

Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa terancam atau khawatir dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Menurutnya, terdapat batasan yang sangat jelas antara kritik yang bersifat membangun dengan penghinaan yang menyerang martabat pribadi seorang kepala negara. Ia menjamin bahwa hak konstitusional warga negara untuk bersuara tetap dilindungi oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang merasa dirugikan dan membuat laporan secara langsung atas tindakan penghinaan tersebut. Hal ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya yang cenderung lebih kaku.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pasal ini akan menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis. Supratman menekankan bahwa substansi dari pasal tersebut bukanlah untuk membatasi aspirasi masyarakat, melainkan untuk menjaga kehormatan institusi kepresidenan dari serangan yang bersifat personal, fitnah, dan tidak berdasar.

Dengan adanya pemahaman yang benar mengenai mekanisme delik aduan ini, diharapkan masyarakat tetap aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tanpa rasa takut. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat pimpinan negara dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik secara bertanggung jawab.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua