SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mendalam mengenai polemik pasal perzinaan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Menurutnya, ketentuan tersebut secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama ini berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar hukum yang mengatur hubungan di luar pernikahan. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara norma sosial, agama, dan hak asasi individu dalam bingkai hukum negara yang berdaulat, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir berlebihan terhadap implementasinya.
Namun, terdapat satu poin krusial yang ditambahkan dalam KUHP baru ini, yakni perluasan cakupan perlindungan terhadap anak. Supratman menjelaskan bahwa meskipun kerangka utamanya serupa dengan aturan lama, penekanan pada aspek perlindungan anak menjadi prioritas utama agar tidak terjadi eksploitasi atau dampak negatif bagi generasi muda di masa depan.
Penjelasan resmi ini diharapkan dapat meredam berbagai kekhawatiran, baik dari masyarakat domestik maupun wisatawan mancanegara, terkait penerapan pasal perzinaan tersebut. Menkum memastikan bahwa delik perzinaan tetap bersifat aduan (delik aduan), yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan legal secara langsung, seperti pasangan sah atau orang tua.
Langkah sosialisasi yang masif terus dilakukan oleh Kementerian Hukum untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami transisi dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru. Dengan adanya kejelasan informasi ini, diharapkan tidak ada lagi simpang siur mengenai aturan moralitas yang diatur dalam undang-undang terbaru di tanah air.
Editor: SnanePapua
