SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas memberikan penegasan penting terkait penerapan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif ini tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak mana pun dalam proses hukum di Indonesia, mengingat adanya batasan-batasan yuridis yang harus dipatuhi.
Menurut Supratman, meskipun restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui perdamaian, hal tersebut memiliki kriteria yang sangat ketat. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat umum, namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Menkum adalah bahwa mekanisme restorative justice tidak akan pernah berlaku untuk tindak pidana tertentu yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Kasus-kasus seperti korupsi, yang secara nyata merugikan keuangan negara dan kepentingan publik secara luas, secara tegas dikecualikan dari peluang penyelesaian di luar persidangan ini.
Penegasan ini bertujuan untuk menepis kekhawatiran masyarakat akan potensi terjadinya praktik transaksional dalam penegakan hukum di tanah air. Dengan adanya aturan yang lebih spesifik dalam KUHAP baru, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku kejahatan berat tetap diproses melalui jalur litigasi yang transparan dan akuntabel hingga mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
Supratman berharap dengan implementasi KUHAP yang baru ini, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih modern tanpa menghilangkan efek jera bagi para pelaku kejahatan serius. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal penerapan aturan ini agar semangat keadilan restoratif benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak, tanpa mencederai rasa keadilan publik secara umum.
Editor: SnanePapua
