SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum Supratman Agtas secara resmi memberikan pernyataan tegas mengenai polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menjamin bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk membungkam kebebasan berpendapat maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi di muka umum.
Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru merupakan upaya nyata pemerintah untuk melakukan dekolonialisasi hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap pasal yang disusun telah melalui proses kajian mendalam agar tetap sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah, Menkum menyatakan bahwa kritik adalah bagian penting dari sistem checks and balances. Menurutnya, batasan yang ada dalam KUHP bertujuan murni untuk menjaga ketertiban umum tanpa sedikitpun mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Selain itu, Supratman juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya salah tafsir atau penyalahgunaan wewenang di lapangan saat aturan baru ini mulai diimplementasikan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog jika terdapat hal-hal yang dianggap masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terancam dalam menyuarakan pendapatnya selama dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Editor: SnanePapua
