SNANEPAPUA.COM – Arsul Sani resmi memulai babak baru dalam karier profesionalnya setelah dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 18 Januari 2024. Pelantikan ini menandai transisi signifikan bagi sosok yang sebelumnya dikenal luas sebagai politisi senior di tanah air, kini mengemban amanah besar di benteng terakhir konstitusi Indonesia.
Arsul Sani terpilih melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa purna tugas. Keputusan penunjukan ini sempat menjadi sorotan publik dan diskusi hangat, mengingat latar belakang Arsul yang sangat kental dengan dunia politik praktis sebelum akhirnya bersumpah untuk menjaga netralitas dan konstitusi.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Arsul memiliki rekam jejak yang panjang dan impresif di parlemen. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pengalamannya dalam merumuskan berbagai undang-undang di Senayan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas barunya di Mahkamah Konstitusi.
Meski datang dari dunia politik, Arsul Sani sebenarnya bukanlah orang baru di ranah hukum. Ia merupakan seorang praktisi hukum berpengalaman yang telah lama berkecimpung sebagai advokat senior. Latar belakang pendidikan hukum yang kuat serta jam terbang tinggi di dunia legal memberikan fondasi kokoh bagi integritas dan profesionalismenya dalam mengawal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasca resmi dilantik, Arsul telah menyatakan komitmen penuhnya untuk melepaskan seluruh atribut serta jabatan politik guna fokus pada tugas yudisial. Langkah transformatif ini diambil demi menjamin independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara-perkara krusial, termasuk sengketa hasil pemilu serta pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Editor: SnanePapua
