SNANEPAPUA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka memberikan tanggapan terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diberlakukan. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa aturan hukum yang baru ini tidak akan bisa memuaskan seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Menurut Dasco, perubahan besar dalam sistem hukum nasional merupakan langkah yang sangat kompleks dan menantang. Penerapan regulasi baru ini tentu membawa gelombang pro dan kontra di tengah publik, mengingat adanya pergeseran paradigma hukum yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan undang-undang warisan kolonial sebelumnya.
Dasco menekankan bahwa proses panjang mulai dari penyusunan hingga pengesahan KUHP dan KUHAP telah melewati berbagai tahapan diskusi mendalam serta uji publik. Namun, ia menyadari sepenuhnya bahwa setiap kebijakan negara yang bersifat fundamental, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana, pasti akan menghadapi tantangan dalam hal penerimaan di masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap aktif mengawal implementasi aturan ini di lapangan. DPR RI berkomitmen untuk terus memantau bagaimana aparat penegak hukum menjalankan mandat dari undang-undang baru tersebut agar tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Meskipun terdapat suara-suara ketidakpuasan, Dasco berharap regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kemandirian hukum di Indonesia. Evaluasi berkala akan tetap dilakukan oleh pihak legislatif untuk memastikan bahwa tujuan dari pembaruan hukum ini benar-benar tercapai demi kepentingan bangsa dan negara ke depannya.
Editor: SnanePapua
