Januari 13, 2026

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Angkut 5 Koper Berisi Dokumen dan Uang Tunai!

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mendalami kasus dugaan korupsi. Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, para penyidik terpantau membawa keluar sedikitnya lima koper yang diduga berisi barang bukti krusial terkait perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak untuk periode tahun 2021 hingga 2026. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor pusat instansi perpajakan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang relevan dengan skandal yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Selain menyita dokumen fisik dalam jumlah besar, penyidik KPK juga dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Perangkat-perangkat tersebut diharapkan dapat mengungkap jejak digital transaksi atau komunikasi yang berkaitan dengan praktik lancung dalam pemeriksaan pajak. Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti yang akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik.

Langkah penggeledahan ini menunjukkan komitmen kuat KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor penerimaan negara yang sangat vital. Pihak Direktorat Jenderal Pajak sendiri menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh upaya pembersihan di internal institusi guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap seluruh aset serta dokumen yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan. Kasus ini diharapkan dapat segera menemui titik terang dan naik ke tahap penuntutan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari KPK terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua