SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas memberikan ultimatum kepada Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Peringatan ini dilayangkan agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait berbagai proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini diambil setelah Beni Saputra diketahui mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa alasan yang jelas. Juru Bicara KPK menekankan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk memperjelas aliran dana serta proses pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat dengan praktik lancung di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek-proyek strategis di sektor infrastruktur. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta, guna membongkar jaringan suap yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah secara adil.
Tim penyidik KPK mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk hadir jika dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan. Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dapat memicu tindakan tegas lebih lanjut, termasuk opsi penjemputan paksa sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi lain untuk memperkuat berkas perkara ini. Diharapkan dengan sikap kooperatif dari para saksi, proses hukum dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum terkait skandal korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik.
Editor: SnanePapua
