Sorong : Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI sedang membantu pemerintah Kota, Kabupaten dan Provinsi dalam mengawal upaya pencegahan tindak pidana korupsi ditengah kehadiran pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang baru dimekarkan pada tahun 2022 yang lalu. Dukungan ini berupa pemasangan pemberitahuan disejumlah badan usaha yang tercatat menunggak dalam pembayaran pajak dan retribusi ke kas daerah sebagai penerimaan/ pendapatan asli daerah yang diperoleh dari data pemerintah Kota Sorong dengan nilai tunggakan Rp12.297.193.333; berasal dari 19 badan usaha.
Kaitan dengan 19 badan usaha yang dirilis pemerintah Kota Sorong tersebut, beredar kabar PT Petrogas Island Limited berdasarkan keterangan Satgas termasuk sebagai badan usaha yang menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp12,4 Milyar, namun setelah dikonfirmasi ke Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria membantah hal tersebut, sebab KPK hanya menerima data dari pemerintah Kota Sorong dan satgas tidak pernah menerbitkan penyataan dimaksud.
“Saya tidak pernah bilang kalau Petrogas menunggak, salah Informasi itu” kata Dian Patria melalui pesan WhatsApp.
“Kami itukan hanya menindak lanjuti data dari pemerintah Kota Sorong yang menyebut adanya tunggakan dari 19 perusahaan baik hotel, dan perusahaan yang bergerak dibidang lainnya, bahkan ada yang sudah kena teguran 3 kali, makanya kami turun untuk memasang pemberitahuan bahwa badan usaha ini menunggak pajak misalnya” lanjut Dian Patria.
Berdasarkan data nilai tunggakan pajak badan usaha yang dipasang pemberitahuan bervariasi, dan total keseluruhan pajak yang belum disetorkan badan usaha kepada pemerintah Kota Sorong hingga mencapai Rp12.297.193.333;.