• Beranda
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
Kamis, April 16, 2026
Snane Papua
  • Daerah
    • All
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Menapaki Usia ke-26, BPJAMSOSTEK Apresiasi Perhatian Pemkot Sorong Dalam Melindungi Pekerja Rentan

    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Silaturahmi Ramadhan, PKS Papua Barat Daya Gelar Buka Puasa Bersama

    Silaturahmi Ramadhan, PKS Papua Barat Daya Gelar Buka Puasa Bersama

    Lolos, 20 Finalis PMDB 2026 Telkomsel Diumumkan

    Lolos, 20 Finalis PMDB 2026 Telkomsel Diumumkan

    Gubernur Elisa Kambu Minta Warga Bersabar Karena Janji Saat Kampanye Belum Ditepati Semua

    Gubernur Elisa Kambu Minta Warga Bersabar Karena Janji Saat Kampanye Belum Ditepati Semua

    BukBer Tanpa Kuras Kantong, Aimas Hotel Jawabannya

    BukBer Tanpa Kuras Kantong, Aimas Hotel Jawabannya

    Buka Puasa Makin Gacor di Vega Hotel

    Buka Puasa Makin Gacor di Vega Hotel

    Tarwih Malam Pertama, Warga Muhammadiyah Shalat di Masjid Kampus UNAMIN

    Tarwih Malam Pertama, Warga Muhammadiyah Shalat di Masjid Kampus UNAMIN

    Sangkala Pelanggan Simpati Raih Liburan Impian

    Sangkala Pelanggan Simpati Raih Liburan Impian

    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
  • Nasional
    • All
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
    gunung semeru semakin aktif

    Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Awan Panas 3,5 Km

    revolusi bonsai ai

    Revolusi Bonsai AI: Transformasi AI dalam Skala Kecil

    panglima tni mayor zulmi

    Panglima TNI Sebut Mayor Zulmi Adalah Prajurit Terbaik di Kopassus

    persebaya raih kemenangan tipis

    Persebaya Menang 1-0 atas Persita di Surabaya

    bmkg prakirakan hujan dki

    BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang di DKI Jakarta pada Minggu Siang

    panglima tni pimpin pemakaman

    Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer Mayor Zulmi

    jenazah serka anumerta muhammad

    Jenazah Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan Tiba di Magelang: Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI

    peran orang tua penting

    Peran Orang Tua dalam Membatasi Penggunaan Media Sosial Anak

    siaga el nino ekstrem

    Kementan Siaga Hadapi El Nino Ekstrem dengan 80 Ribu Pompa Air

    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
  • Internasional
    tentara israel hancurkan cctv

    Tentara Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL di Lebanon

    iran bantah trump operasi

    Iran Bantah Trump: Operasi Penyelamatan Pilot AS Gagal, Dua Helikopter Black Hawk Ikut Dibom IRGC

    iran peringatkan dampak serangan

    Iran Melayangkan Peringatan Terkait Serangan AS dan Israel ke PLTN Bushehr

    tiga personel tni terluka

    Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL, Tiga Personel TNI Terluka

    irgc hantam kapal terafiliasi

    IRGC Serang Kapal Terafiliasi Israel di Selat Hormuz dengan Drone

    lagi indonesia desak dewan

    Indonesia Desak Dewan Keamanan PBB Usut Serangan ke UNIFIL

    unifil diserang lagi tiga

    UNIFIL Diserang Lagi, Tiga Personel TNI Terluka di Lebanon

    macron tolak perangi iran

    Kapal Prancis Berhasil Lolos Selat Hormuz Meski Macron Tolak Perangi Iran

    as minta gencatan 48

    AS Minta Gencatan 48 Jam, Iran Balas dengan Serangan Besar-Besaran

  • Budaya
    Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Ajak FKPT Jaga Kekondusifan Papua Barat Daya

    Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Ajak FKPT Jaga Kekondusifan Papua Barat Daya

    Film Romansa di Balik Pagar Akal Raih Penghargaan Film Ide Cerita Terbaik pada Malam Anugerah Festival Bulanan 2023

    Film Romansa di Balik Pagar Akal Raih Penghargaan Film Ide Cerita Terbaik pada Malam Anugerah Festival Bulanan 2023

  • Jejak
  • Keberlanjutan
    malaysia desak dk pbb

    Malaysia Minta DK PBB Bertindak Tegas Pasca Serangan ke Pasukan UNIFIL

    mui desak pbb bertindak

    MUI Mengecam Pengesahan Hukuman Mati Israel terhadap Anak Palestina

    iran gagalkan misi penyelamatan

    Iran Berhasil Menggagalkan Misi Penyelamatan Pilot AS

    laporan iran hancurkan pesawat

    Iran Hancurkan Pesawat C-130 Milik AS: Media Iran Laporkan Tindakan IRGC

    israel sahkan vonis mati

    Israel Sahkan Vonis Mati untuk Anak Palestina di Sel, MUI: Kepercayaan terhadap Hukum Dunia Runtuh

    as mengerahkan hampir seluruh

    AS Mengerahkan Hampir Seluruh Persediaan Rudal Jelajah JASSM-ER, Pertahanan Sekutu Terancam?

    kampus islam negeri semakin

    Daya Saing Kampus Islam Negeri Meningkat, Peminat SPAN-PTKIN 2026 Melonjak

    simak panduan cara pendaftaran

    Simak Panduan Cara Pendaftaran TKA Jenjang SD-SMP 2026: Jadwal dan Prosedur Lengkap

    mengenal status liber dalam

    Mengenal Status Liber dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik: Syarat Penting yang Wajib Dipahami

  • Olahraga

    Mengenal Joao Cancelo: Amunisi Baru Barcelona yang Siap Mengguncang La Liga

    Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap dan Bocoran Harga Tiket AFC Futsal Asian Cup 2026 di Indonesia

    Kabar Kurang Sedap! Fermin Aldeguer Alami Kecelakaan Hebat Saat Jalani Latihan di Valencia

    10 Atlet Papua Barat Daya Siap Berjuang di Peparnas XVII 2024

    10 Atlet Papua Barat Daya Siap Berjuang di Peparnas XVII 2024

    Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit

    Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit

  • Opini
    Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

    Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

No Result
View All Result
Snane Papua
No Result
View All Result
Home Daerah

Keluarga Korban Asusila Kecewa, Terdakwa Pencabulan Santri Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

by redaksi
Februari 22, 2024
in Daerah, Kriminal
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

SNANE PAPUA, Sorong – Ikhwanudin alias Abah, terdakwa kasus pencabulan sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah, Kabupaten Sorong, divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

RelatedPosts

Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Akibat Naiknya Fuel Surcharge

Ustaz Said Yai Ardiansyah Ungkap Ciri Sebaik-baik Manusia

Stafsus Menag Buka Kembali Segel Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (21/2/2024). Adapun majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yakni, Fransiskus Yohanis Babthista, SH dengan Hakim Anggota, Bernadus Papendang, SH dan Rivai Rasyid Tukuboya, SH, serta Katrina Dimara, SH sebagai JPU.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Ikhwanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim tersebut nyaris sama seperti tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ikhwanudin dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga dari salah satu korban merasa kecewa karena putusan yang dianggap terlalu ringan. Padahal akibat perbuatan terdakwa, hingga saat ini korban trauma berat.

Keluarga korban sempat menangis di depan ruang sidang untuk meluapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, terdakwa adalah pedofil yang sepantasnya dapat dihukum lebih berat dari hanya 12 tahun penjara.

“Saya ingin putusan ini bisa dipertimbangkan kembali. Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan untuk anak saya, karena akibat kejadian tersebut anak saya menjadi trauma parah. Setiap malam dia terbangun dan berteriak ketakutan. Saya harap ada pihak yang bisa membantu memperjuangkan keadilan untuk kami,” ujar Diah, sesegukan di depan ruang sidang.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Siti Umpain, SH mengatakan, terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim. Menurutnya secara pribadi, dirinya sebagai orang tua juga tidak setuju terhadap apa yang dilakukan terdakwa Ikhwanudin. Namun pihaknya harus memberikan pembelaan terhadap terdakwa di persidangan sebagai bentuk profesionalitas sebagai pengacara.

“Pada prinsipnya, sebagai orang tua kami juga pasti marah jika mendapat perlakuan seperti itu. Namun pembelaan kami di persidangan itu merupakan profesionalitas dan itu juga hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum. Soal putusan majelis hakim, klien kami sudah menerima. Tapi kalau keluarga korban keberatan, maka dalam 14 hari ke depan mereka boleh mengajukan banding,” terang Siti Umpain kepada awak media.

Diketahui, terdakwa Ikhwanudin merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah yang yang tega menyetubuhi 3 santrinya. Aksi bejatnya tersebut terungkap atas laporan korban pertama ke Polres Sorong, pada 28 Agustus 2023. Kemudian dua korban lainnya menyusul untuk membuat laporan satu hari setelahnya, yaitu tanggal 29 Agustus 2023.(**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram

Terkait

ShareTweetPinSendPost

Berita Terkini

tentara israel hancurkan cctv

Tentara Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL di Lebanon

April 5, 2026
iran bantah trump operasi

Iran Bantah Trump: Operasi Penyelamatan Pilot AS Gagal, Dua Helikopter Black Hawk Ikut Dibom IRGC

April 5, 2026
malaysia desak dk pbb

Malaysia Minta DK PBB Bertindak Tegas Pasca Serangan ke Pasukan UNIFIL

April 5, 2026
Snane Papua

© 2026 Snane Papua. Semua hak dilindungi.

Navigasi

  • Beranda
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
  • Internasional
  • Budaya
  • Jejak
  • Keberlanjutan
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 Snane Papua. Semua hak dilindungi.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In