SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Bekasi bersama dua tersangka lainnya. Langkah hukum ini diambil guna memperdalam proses penyidikan terkait dugaan kasus suap ijon proyek serta penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk masa waktu 40 hari ke depan, terhitung sejak masa penahanan pertama berakhir. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, di mana tim masih memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti-bukti yang lebih komprehensif.
Juru bicara lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial agar konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke kantong para pejabat daerah tersebut sebagai imbalan atas pengaturan proyek pemerintah.
Kasus yang menjerat pimpinan daerah Bekasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik lancung dalam pembagian jatah proyek pembangunan infrastruktur. Para tersangka diduga kuat telah menerima sejumlah uang sebagai komitmen awal atau ‘ijon’ untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender di berbagai dinas terkait.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan ini, KPK berharap proses hukum dapat berjalan lebih optimal dan transparan hingga nantinya siap dilimpahkan ke pengadilan. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini sebagai upaya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Editor: SnanePapua
