SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini. Kehadiran tokoh sentral di organisasi Islam terbesar di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan kesaksian mengenai alur distribusi dan kebijakan kuota haji yang diduga mengalami penyimpangan selama masa jabatan menteri sebelumnya.
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian antara alokasi kuota haji reguler dan kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi dalam pembagian kuota tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah yang telah mengantre sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik KPK fokus menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak eksternal dan internal Kementerian Agama dalam proses pengambilan keputusan terkait kuota haji. Pemanggilan saksi dari kalangan organisasi keagamaan dianggap penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan transparansi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat luas menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang dan memberikan rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Editor: SnanePapua
