SNANEPAPUA.COM – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan membawa angin segar bagi para praktisi hukum di tanah air, khususnya bagi mereka yang bertugas sebagai hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan kepastian bahwa proses penghitungan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc saat ini tengah dilakukan secara intensif agar sesuai dengan standar hakim karier.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan kesejahteraan di lingkungan peradilan. Selama ini, terdapat perbedaan signifikan yang sering kali menjadi keluhan, sehingga penyetaraan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta integritas para hakim dalam menjalankan tugas-tugas mulia mereka di meja hijau.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihak pemerintah saat ini terus menjalin komunikasi yang intens dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk merumuskan detail serta formula yang tepat agar kenaikan gaji tersebut tidak hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab besar yang dipikul oleh seorang hakim ad hoc.
Upaya penyetaraan ini juga sejalan dengan komitmen Presiden dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya kepastian mengenai kesejahteraan, diharapkan para hakim ad hoc dapat bekerja lebih profesional tanpa harus terbebani oleh masalah finansial yang menghambat kinerja mereka dalam menegakkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Meski proses penghitungan masih berjalan, pemerintah optimistis bahwa regulasi ini akan segera rampung dalam waktu dekat. Masyarakat dan para praktisi hukum kini menanti realisasi dari janji tersebut sebagai langkah nyata dalam reformasi birokrasi dan hukum di Indonesia yang lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Editor: SnanePapua
