SNANEPAPUA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop yang kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.
Pihak JPU menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh tim hukum Nadiem dalam eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan dakwaan. Menurut jaksa, surat dakwaan yang telah disusun sudah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menekankan pentingnya melanjutkan pemeriksaan perkara guna mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan dan tuntas. Penolakan terhadap eksepsi ini dianggap sebagai langkah krusial agar proses pembuktian terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat digital tersebut dapat segera dilakukan di hadapan meja hijau.
Kasus yang menyeret nama mantan menteri tersebut berkaitan erat dengan proyek pengadaan laptop di lingkungan kementerian yang diduga merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung terus berupaya mendalami setiap bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional itu.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau justru menerima keberatan dari pihak terdakwa. Publik pun tengah menanti putusan sela yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya untuk melihat arah perkembangan kasus besar ini.
Editor: SnanePapua
