SNANEPAPUA.COM – Proses hukum terhadap Laras Faizati terus bergulir di meja hijau. Dalam persidangan terbaru dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa atas dugaan kasus penghasutan dalam sebuah aksi demonstrasi.
Jaksa menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh Laras Faizati melalui nota pembelaan atau pleidoi tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menggugurkan dakwaan. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh poin pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam persidangan sebelumnya secara keseluruhan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh Laras Faizati saat berlangsungnya sebuah aksi massa. Jaksa berkeyakinan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga hukuman kurungan selama satu tahun dianggap sebagai langkah penegakan hukum yang proporsional.
Di sisi lain, pihak penasihat hukum Laras Faizati sebelumnya berargumen bahwa kliennya hanya menyuarakan aspirasi publik dan tidak memiliki niat untuk melakukan penghasutan kriminal. Namun, JPU dalam repliknya menekankan kembali bahwa bukti-bukti di persidangan menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara ucapan terdakwa dengan potensi gangguan keamanan saat kejadian.
Kini, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga nota pembelaan dan replik jaksa. Persidangan ini menjadi perhatian publik sebagai tolok ukur penegakan hukum terkait batasan antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum dalam aksi demonstrasi.
Editor: SnanePapua
