Januari 9, 2026

Istri Berpenghasilan Lebih Besar? Ini Hukum Memberi Nafkah dalam Islam yang Wajib Diketahui Suami

SNANEPAPUA.COM – Fenomena istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, bahkan terkadang melampaui gaji suami, kini semakin lumrah ditemukan dalam dinamika rumah tangga modern. Namun, kondisi finansial istri yang mandiri seringkali memicu pertanyaan krusial mengenai kewajiban nafkah dari pihak suami, apakah masih tetap berlaku atau gugur karena istri sudah berkecukupan secara finansial.

Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban memberikan nafkah sepenuhnya tetap berada di pundak suami sebagai kepala keluarga. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa nafkah adalah hak istri yang harus dipenuhi tanpa memandang status ekonomi atau apakah sang istri memiliki penghasilan pribadi atau tidak. Selama ikatan pernikahan masih terjalin, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar tetap menjadi mandat bagi suami.

Meskipun istri memiliki karier yang sukses dan gaji yang besar, kontribusi finansial istri terhadap kebutuhan rumah tangga bersifat sukarela atau dinilai sebagai sedekah. Suami tetap wajib menyediakan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan sesuai dengan kemampuannya. Agama menekankan bahwa kemandirian finansial istri tidak serta-merta menghapus kewajiban suami dalam menafkahi keluarganya secara layak.

Penting untuk dipahami bahwa penghasilan yang diperoleh istri dari hasil kerjanya sepenuhnya merupakan hak milik pribadi istri. Suami tidak diperbolehkan mengambil atau menggunakan uang tersebut tanpa izin dan kerelaan istrinya. Sebaliknya, nafkah yang diberikan suami adalah bentuk perlindungan, penghormatan, serta tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keutuhan ikatan pernikahan.

Oleh karena itu, komunikasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga menjadi kunci utama untuk menghindari konflik. Istri yang bekerja tetap berhak mendapatkan nafkah, namun keharmonisan akan terjaga jika kedua belah pihak saling memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai tuntunan agama demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua