SNANEPAPUA.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan KLM Putri Sakinah. Insiden nahas tersebut diketahui terjadi di kawasan perairan Manggarai Barat, Labuan Bajo, yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Dua orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum tersebut terdiri dari nakhoda kapal serta salah satu anak buah kapal (ABK) yang bertugas saat peristiwa tenggelamnya kapal berlangsung.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan kelalaian dalam operasional kapal. Kecelakaan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan otoritas keamanan laut mengingat pentingnya standar keselamatan bagi para penumpang dan wisatawan di wilayah tersebut.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna mengungkap kronologi lengkap serta faktor-faktor penyebab utama tenggelamnya KLM Putri Sakinah. Selain mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, tim penyidik juga memeriksa kelengkapan dokumen pelayaran serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan laut yang berlaku.
Tragedi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri pariwisata dan transportasi laut di Labuan Bajo agar selalu memprioritaskan prosedur keamanan. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Editor: SnanePapua
