SNANEPAPUA.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi mengumumkan kesiapan infrastruktur pendukung dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku awal tahun ini. Langkah strategis ini ditandai dengan penyediaan sebanyak 968 titik lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari alternatif pemidanaan non-penjara.
Kebijakan penyediaan tempat kerja sosial ini merupakan tindak lanjut dari perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana nasional. Dalam KUHP yang baru, terdapat pergeseran paradigma hukum yang semula bersifat retributif atau pembalasan, kini lebih mengedepankan aspek keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi para pelanggar hukum, khususnya untuk tindak pidana ringan.
Penyiapan ratusan tempat kerja sosial tersebut bertujuan untuk memberikan wadah bagi para terpidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara singkat atau pidana denda yang tidak terbayar. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami masalah kelebihan muatan (overcapacity) di berbagai daerah.
Kementerian Imipas menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah daerah serta organisasi sosial terus diperkuat untuk memastikan kelancaran program ini. Lokasi-lokasi yang dipilih mencakup berbagai sektor layanan publik, mulai dari pemeliharaan fasilitas umum hingga bantuan pelayanan di lembaga sosial, guna memastikan terpidana tetap memberikan kontribusi positif kepada masyarakat selama masa hukuman.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah optimis bahwa sistem hukum nasional akan menjadi lebih humanis dan modern. Pengawasan ketat tetap akan dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan setiap terpidana menjalankan kewajiban kerja sosial mereka sesuai dengan prosedur dan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Editor: SnanePapua
