SNANEPAPUA.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan tegas terkait kekhawatiran publik mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menepis segala anggapan bahwa regulasi anyar tersebut akan menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menekankan bahwa filosofi utama dari pembaruan hukum pidana ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang lebih tepat sasaran. Menurutnya, KUHP baru dirancang sedemikian rupa sehingga hanya individu yang benar-benar memiliki niat jahat dan melakukan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.
Kritik yang selama ini muncul sering kali menyoroti pasal-pasal yang dianggap ‘karet’ dan berpotensi menyasar aktivis maupun masyarakat kritis. Namun, politisi senior ini meyakinkan bahwa mekanisme pengawasan dan batasan dalam undang-undang tersebut sudah diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Beliau juga menambahkan bahwa pembaruan ini merupakan langkah besar dalam upaya dekolonialisasi hukum di Indonesia. Dengan beralih dari warisan kolonial Belanda ke produk hukum orisinal buatan nasional, diharapkan sistem peradilan pidana menjadi lebih manusiawi namun tetap tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam keresahan yang berkembang di tengah masyarakat sipil dan para pengamat hukum. Habiburokhman mengajak semua pihak untuk melihat implementasi KUHP ini secara objektif serta terus mengawal jalannya penegakan hukum agar tetap berada pada koridor demokrasi yang semestinya.
Editor: SnanePapua
