Januari 12, 2026

Geger! Trump Sebut UU Kekuatan Perang Tidak Konstitusional, Kongres AS Langsung Beraksi

SNANEPAPUA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi besar setelah menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) adalah produk hukum yang tidak konstitusional. Pernyataan ini muncul menyusul langkah militer AS di Venezuela yang memicu perdebatan sengit mengenai batas wewenang eksekutif dalam panggung politik internasional.

Perselisihan ini bermula ketika Trump memerintahkan operasi militer tanpa konsultasi mendalam dengan pihak legislatif. Berdasarkan UU Kekuatan Perang tahun 1973, seorang Presiden diwajibkan untuk memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah melakukan aksi militer dan membatasi penggunaan pasukan tanpa persetujuan resmi dari parlemen.

Trump berargumen bahwa undang-undang tersebut melanggar wewenang konstitusionalnya sebagai Panglima Tertinggi (Commander-in-Chief). Menurutnya, batasan yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut menghambat kemampuan pemerintah dalam merespons ancaman keamanan nasional secara cepat dan efektif, terutama di wilayah yang sedang bergejolak seperti Venezuela.

Namun, para anggota parlemen dari lintas partai memberikan perlawanan keras terhadap klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa Konstitusi Amerika Serikat memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk menyatakan perang. Para legislator menilai bahwa UU Kekuatan Perang adalah instrumen krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga kepresidenan dalam mengirimkan tentara ke medan tempur.

Debat hukum yang memanas ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah yudisial jika tidak ditemukan titik temu antara Gedung Putih dan Capitol Hill. Ketegangan ini mencerminkan krisis konstitusional yang mendalam terkait siapa yang sebenarnya memegang kendali atas kebijakan militer Amerika Serikat di masa depan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua