Januari 9, 2026

Era Baru Hukum Indonesia: Pakar Sebut KUHP dan KUHAP Baru Puncak Transformasi Keadilan

SNANEPAPUA.COM – Indonesia kini tengah memasuki babak baru dalam sistem peradilannya seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dipandang sebagai tonggak sejarah penting dalam upaya memodernisasi tatanan hukum nasional yang selama ini masih kental dengan pengaruh warisan kolonial.

Perubahan besar ini dinilai oleh sejumlah pakar hukum sebagai puncak dari transformasi hukum nasional yang komprehensif. Transformasi tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang secara formalitas, melainkan sebuah pergeseran mendasar dalam filosofi penegakan hukum di tanah air yang kini lebih relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan.

Guru Besar Hukum menekankan bahwa inti dari perubahan besar ini adalah peralihan paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif. Jika dalam sistem lama hukum lebih menitikberatkan pada aspek pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka dalam sistem yang baru ini, fokus utama dialihkan pada pemulihan keadaan serta rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini juga diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik di dunia peradilan, termasuk masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengedepankan pendekatan restoratif, penyelesaian perkara pidana ringan kini memiliki ruang untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi atau sanksi sosial yang lebih mendidik dan konstruktif.

Secara keseluruhan, pembaruan ini dipandang sebagai bentuk nyata kemandirian hukum Indonesia dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan humanis. Masyarakat luas diharapkan dapat memahami dan mendukung masa transisi ini demi terciptanya kepastian hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di masa depan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua