SNANEPAPUA.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pernyataan tegas terkait perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini merespons kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap komika ternama, Pandji Pragiwaksono, atas berbagai kritik tajam yang dilontarkannya terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam penjelasannya, pihak legislatif menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dirancang sedemikian rupa untuk memberikan ruang bagi kritik konstruktif. Hal ini bertujuan agar instrumen hukum tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara yang berani bersuara.
Penegasan ini menjadi angin segar bagi perkembangan demokrasi di tanah air, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan pengawasan publik. DPR menjamin bahwa selama kritik yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan bertujuan untuk perbaikan kebijakan publik, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat menjerat pelakunya.
Nama Pandji Pragiwaksono sendiri mencuat sebagai simbol keberanian dalam menyampaikan aspirasi melalui media komedi tunggal. Dengan adanya jaminan dari Komisi III DPR ini, diharapkan para pegiat seni, aktivis, dan masyarakat umum tidak lagi merasa terancam atau dihantui ketakutan saat menyuarakan pendapat mereka di ruang publik, selama tetap berada dalam koridor konstitusi.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk transformasi sistem hukum Indonesia menuju arah yang lebih humanis dan demokratis. DPR berkomitmen untuk terus mengawal implementasi aturan baru ini agar tetap konsisten dalam melindungi hak asasi manusia serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap individu di seluruh pelosok negeri.
Editor: SnanePapua
