Januari 13, 2026

DPR Belum Agendakan Bahas Pilkada Lewat DPRD, Ini Penjelasan Ketua Komisi II

SNANEPAPUA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan klarifikasi resmi terkait isu hangat mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dikabarkan akan dikembalikan melalui DPRD. Hingga saat ini, pihak parlemen menegaskan bahwa wacana tersebut belum masuk dalam jadwal pembahasan resmi di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa agenda tersebut belum dijadwalkan lantaran belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Hal ini mematahkan spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat mengenai adanya percepatan perubahan mekanisme pemilihan pemimpin daerah dalam waktu dekat.

Rifqinizami menjelaskan bahwa Komisi II sebenarnya telah memiliki visi jangka panjang terkait penataan regulasi pemilu. Sejak awal, pihaknya mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan melalui mekanisme omnibus law. Dalam konsep tersebut, nantinya UU Pilkada dan UU Partai Politik akan dilebur menjadi satu kesatuan regulasi yang lebih komprehensif.

Meskipun usulan mengenai penyatuan regulasi tersebut sudah disampaikan, proses legislasi di DPR tetap harus mengikuti prosedur formal yang ketat. Tanpa adanya ketetapan resmi di dalam daftar Prolegnas, maka pembahasan mendalam mengenai substansi perubahan mekanisme Pilkada, termasuk opsi melalui DPRD, belum dapat dilaksanakan secara formal oleh para legislator.

Dinamika mengenai sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD memang terus menjadi sorotan publik dan menuai beragam opini. Namun, DPR memastikan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas serta urgensi dari penyempurnaan sistem demokrasi di tanah air agar lebih efektif dan efisien.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua