Aturan Baru KUHAP: Wamenkum Ungkap 3 Upaya Paksa Kini Bisa Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan
SNANEPAPUA.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penangkapan dan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini menyoroti.
