SNANEPAPUA.COM – Partai Demokrat secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan ini diajukan terkait adanya narasi yang menuding SBY berada di balik polemik isu ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mengonfirmasi telah menerima laporan yang dilayangkan oleh perwakilan hukum Partai Demokrat tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk mempelajari bukti-bukti digital yang disertakan dalam berkas laporan guna mengidentifikasi para pemilik akun yang bersangkutan.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons tegas partai terhadap upaya pembunuhan karakter yang menyerang nama baik SBY. Tuduhan yang dilontarkan oleh keempat akun tersebut dinilai tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan menyeret nama tokoh nasional dalam isu yang bersifat provokatif.
Tim hukum Partai Demokrat menegaskan bahwa meskipun ruang digital memberikan kebebasan dalam berpendapat, namun setiap unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyebaran hoaks dan fitnah yang merugikan martabat seseorang, apalagi mantan kepala negara, dipandang sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berencana akan memanggil sejumlah saksi ahli dan melakukan pelacakan jejak digital untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para terlapor.
Editor: SnanePapua
