SNANEPAPUA.COM – Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam yang fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, seiring perkembangan zaman, masjid sering kali digunakan untuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, salah satunya adalah kegiatan arisan. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan atau hukum melakukan arisan di dalam area masjid atau mushala serta bagaimana batasan yang harus diperhatikan agar tetap menjaga kesucian tempat tersebut.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam, penggunaan masjid untuk kegiatan di luar ibadah mahdah atau ibadah ritual memerlukan perhatian khusus dari para jemaah. Secara umum, masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk berzikir, melaksanakan salat, dan membaca Al-Qur’an. Segala bentuk kegiatan yang bersifat komersial atau transaksi jual beli sangat dilarang dilakukan di dalam ruang utama masjid guna menjaga kekhusyukan dan kehormatan rumah ibadah tersebut.
Terkait dengan kegiatan arisan, para ulama memberikan pandangan yang bervariasi tergantung pada sifat dan tujuan kegiatan tersebut. Jika arisan dipandang sebagai bentuk kerja sama sosial atau tolong-menolong (ta’awun) yang bertujuan mempererat silaturahmi tanpa adanya unsur komersial yang kental, maka sebagian pendapat membolehkannya. Namun, jika dalam kegiatan tersebut terjadi transaksi yang menyerupai pasar atau penuh dengan pembicaraan duniawi yang berlebihan, maka hal itu sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Penting bagi pengurus masjid dan anggota jamaah untuk memastikan bahwa kegiatan arisan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang sedang melaksanakan ibadah. Kebisingan atau percakapan yang tidak perlu di dalam masjid dapat mengurangi nilai kesakralan tempat tersebut. Oleh karena itu, jika arisan tetap ingin dilaksanakan di lingkungan masjid, sangat disarankan untuk mengambil tempat di serambi atau ruangan khusus yang memang diperuntukkan bagi kegiatan sosial, bukan di ruang utama salat.
Sebagai kesimpulan, menjaga kehormatan masjid adalah prioritas utama bagi setiap Muslim di atas kepentingan sosial lainnya. Meskipun arisan memiliki nilai positif dalam mempererat ukhuwah islamiyah, pelaksanaannya harus tetap mengikuti adab-adab yang berlaku agar tidak menodai fungsi utama masjid sebagai tempat suci. Umat Islam diharapkan dapat lebih bijak dalam menempatkan kegiatan duniawi agar tetap selaras dengan nilai-nilai spiritual yang diajarkan agama.
Editor: SnanePapua
