SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KEBERLANJUTAN KRIMINAL PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

PPI Desak KPU Papua Barat Daya Diskualifikasi Calon Gubernur Terkait Pelanggaran Administrasi

Redaksi Snane
31 Oktober 2024 • 5 min read
IMG-20241031-WA0013.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya resmi mengeluarkan rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya mengenai pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi tersebut meminta KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon gubernur sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Perhimpunan Pemerhati Pemilu (PPI) Papua Barat Daya, Abraham Sagrim, mendesak KPU segera mengeksekusi rekomendasi tersebut dalam jangka waktu tujuh hari. Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong pada Rabu (30/10/2024), Abraham menekankan bahwa sanksi atas pelanggaran pasal tersebut adalah pembatalan atau diskualifikasi calon yang bersangkutan dari kepesertaan Pilkada.

"Melanggar pasal 2, sehingga konsekuensinya ada di pasal 5 bahwa segera KPU dalam waktu 7 hari melaksanakan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi calon tersebut dari calon gubernur. KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh lagi beralasan bahwa nanti mengeluarkan ini atau berpendapat ini dan itu, tapi harus berpatokan pada aturan undang-undang bahwa rekomendasi Bawaslu harus dijalankan oleh KPU," kata Abraham Sagrim menegaskan.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pasal 4 mewajibkan KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Abraham memperingatkan bahwa pengabaian terhadap rekomendasi ini akan membawa konsekuensi hukum serius bagi komisioner KPU, baik dari sisi kode etik maupun pidana.

"Kami dari PPI tetap akan mengawal hal ini dan mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses ini, karena aturan sudah jelas KPU tidak boleh membantah atau mengelak lagi dengan membuat opini atau hal-hal lain lagi atau membuat pernyataan bahwa hal ini menyangkut dengan aturan ini dan aturan ini. Itu tidak boleh, KPU harus tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 10 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 5," ujar pria yang akrab disapa Brampi tersebut.

Temuan Bawaslu dengan nomor registrasi 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 mengungkapkan fakta bahwa calon gubernur tersebut melakukan pergantian dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebelum penetapan pasangan calon. Pergantian tersebut melibatkan Kepala Distrik Waigeo Utara pada 17 September 2024 dan Kepala Kampung Kabilol pada 2 Agustus 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sesuai Ayat 5, memberikan kewenangan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan petahana yang terbukti melanggar.

Selain rekomendasi administrasi, Bawaslu juga telah meneruskan dugaan pelanggaran pidana kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang saat ini telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Abraham berharap seluruh lembaga penegak hukum tetap tegak lurus pada aturan dan tidak memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

"KPU, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus bisa bersikap netral dan tegak lurus dengan aturan yang ada. Kalau sampai tidak tegak lurus, maka masyarakat bisa saja menilai ada apa dibalik semua itu," tutup Abraham.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.