SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KEBERLANJUTAN KRIMINAL PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

KPU Papua Barat Daya Tetapkan 435.812 DPT untuk Pilkada 2024

Redaksi Snane
23 September 2024 • 5 min read
IMG-20240922-WA0083.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 435.812 pemilih. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di kantor KPU Papua Barat Daya, Sorong, pada Minggu (22/9/2024).

Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Daya, Jefri Kambu, merinci bahwa komposisi pemilih tersebut terdiri dari 223.824 laki-laki dan 211.988 perempuan. Data ini mencakup seluruh wajib pilih yang tersebar di enam kabupaten dan satu kota di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

"Terbagi DPT laki-laki sebanyak 223.824, perempuan 211.988 sehingga jumlahnya 435.812," ujar Jefri Kambu saat memberikan keterangan usai rapat pleno penetapan tersebut.

Data DPT pada Pilkada kali ini tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan basis data pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden yang digelar awal tahun ini. Penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika kependudukan serta pembersihan data pemilih yang dilakukan secara berjenjang oleh pihak penyelenggara di tingkat bawah.

"Terjadi penurunan untuk DPT pada pilkada ini, kalau pemilu kemarin DPT kita sebanyak 440.826 pemilih. Jadi ada penurunan 5 ribu lebih," kata Jefri menjelaskan perbandingan selisih angka pemilih tersebut.

Terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara, KPU Papua Barat Daya telah memetakan sebanyak 1.554 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ribuan TPS tersebut akan didistribusikan ke 1.013 desa atau kelurahan yang berada di bawah naungan 132 distrik atau kecamatan di seluruh wilayah administratif Provinsi Papua Barat Daya.

Selain TPS reguler, Jefri menjelaskan bahwa pihaknya juga mengakomodasi pemilih di area-area tertentu melalui penyediaan TPS di lokasi khusus. Langkah ini bertujuan untuk menjamin hak suara masyarakat yang berada di institusi atau wilayah yang sulit mengakses TPS umum pada hari pemungutan suara nanti.

"Itu sudah termasuk 7 TPS di lokasi khusus, 1 TPS di Kota Sorong, 3 di Kabupaten Sorong dan 3 di Kabupaten Sorong Selatan," beber Jefri merinci sebaran titik koordinat TPS lokasi khusus tersebut.

Penetapan DPT ini merupakan instrumen krusial bagi KPU dalam menentukan jumlah logistik yang harus diproduksi, mulai dari surat suara, formulir, hingga perlengkapan pemungutan suara lainnya. KPU Papua Barat Daya memastikan bahwa proses sinkronisasi data telah dilakukan secara cermat guna meminimalisir potensi masalah administratif pada hari pencoblosan nanti.

Proses pleno ini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan secara nasional. Dengan ditetapkannya DPT ini, fokus KPU selanjutnya adalah mematangkan persiapan distribusi logistik ke wilayah-wilayah pelosok dan memastikan kesiapan sumber daya manusia di tingkat KPPS untuk menyukseskan gelaran Pilkada Serentak 2024.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.