Jaksa Tegas! Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop
Redaksi Snane
09 Januari 2026 • 5 min read
Poin Utama
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim.
- Pihak JPU menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh tim hukum Nadiem dalam eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan dakwaan.
- Dalam persidangan tersebut, jaksa menekankan pentingnya melanjutkan pemeriksaan perkara guna mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan dan tuntas.
- Kasus yang menyeret nama mantan menteri tersebut berkaitan erat dengan proyek pengadaan laptop di lingkungan kementerian yang diduga merugikan keuangan negara.
- Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau justru menerima keberatan dari pihak terdakwa.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.