Buntut OTT KPK di DJP Jakarta Utara: Tiga Orang Dilepaskan, Status Masih Saksi
Redaksi Snane
12 Januari 2026 • 5 min read
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melepaskan tiga orang yang sebelumnya sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
- Pembebasan ini dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-penangkapan di lapangan.
- Kasus yang menyeret sejumlah oknum di DJP Jakarta Utara ini kembali menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan sektor perpajakan yang sangat krusial bagi negara.
- Pihak KPK menyebutkan bahwa pelepasan ketiga orang tersebut bukan berarti proses hukum terhadap mereka telah berakhir sepenuhnya.
- Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti elektronik lainnya guna mengungkap tuntas praktik dugaan suap atau gratifikasi dalam lingkup perpajakan tersebut.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.