Bawaslu Papua Barat Daya Instruksikan Tim Kampanye Patuhi Aturan PKPU
SNANE PAPUA, Sorong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh tim kampanye pasangan calon agar tetap mematuhi regulasi dan batasan hukum selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024. Tahapan kampanye yang telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang tersebut wajib dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku guna menjaga integritas proses demokrasi di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego, menyatakan melalui rilis resminya bahwa setiap metode kampanye memiliki aturan main yang spesifik. Berbagai bentuk kegiatan kampanye mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, penggunaan media sosial, penayangan iklan di media massa, rapat umum, hingga debat antar-pasangan calon harus dijalankan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh kontestan pemilu.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Farli menekankan bahwa khusus untuk metode pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog, tim kampanye wajib merujuk secara ketat pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 dalam regulasi tersebut, tim kampanye melalui petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) memiliki kewajiban administratif untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan tersebut juga harus ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua Barat Daya sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dokumen pemberitahuan tersebut mencakup rincian operasional kegiatan, seperti bentuk kegiatan yang akan dilakukan, maksud dan tujuan acara, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, hingga daftar nama pembicara serta materi yang akan disampaikan dalam giat tersebut. Farli menegaskan bahwa transparansi informasi ini krusial bagi pihak pengawas dan keamanan untuk melakukan pemantauan secara efektif di wilayah Papua Barat Daya.
"Sementara untuk jumlah peserta yang diundang agar tidak melampaui kapasitas ruangan, maksimal 1000 orang untuk kota/kabupaten dan 2000 orang untuk provinsi," ungkap Farli dalam keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024). Pengawasan terhadap jumlah massa ini menjadi salah satu fokus utama Bawaslu guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum di lokasi kegiatan kampanye.
Lebih lanjut, Farli telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota di wilayah Papua Barat Daya untuk memperketat pengawasan lapangan. Jajaran pengawas diminta untuk segera melakukan langkah pencegahan dan tindakan tegas apabila ditemukan ketidaktertiban dari peserta pemilih atau jika ditemukan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan kampanye. Netralitas ASN menjadi poin krusial yang terus dipantau demi menjamin pemilu yang bersih dari intervensi birokrasi.
Selain persoalan ASN, Bawaslu juga menyoroti peran anggota legislatif yang turut serta dalam memenangkan pasangan calon tertentu. Farli mengingatkan adanya kewajiban administratif bagi pejabat daerah yang masih menduduki jabatan publik untuk mengambil cuti resmi demi menghindari penyalahgunaan fasilitas negara atau kewenangan jabatan selama masa kontestasi.
"Saya juga himbau supaya anggota DPR sebagai pejabat daerah jika ingin terlibat dan aktif dalam kampanye untuk calon tertentu, wajib cuti di luar tanggungan negara," pungkas Farli. Dengan penegasan ini, Bawaslu Papua Barat Daya berharap seluruh elemen yang terlibat dalam kontestasi politik dapat menjalankan perannya dengan mengedepankan etika hukum dan aturan yang telah ditetapkan hingga berakhirnya masa kampanye.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.